PANGANDARAN JAWA BARAT - Semua Fraksi yang ada di DPRD kabupaten pangandaran ini telah sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje wiradinata dalam pidatonya saat menyampaikan Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Pangandaran, senin, (10/04/2023).
Disampaikannya bahwa, setelah mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Fraksi PDI-P, terima kasih atas pemandanganumumnya. Kami sepakat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah harus dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi beban masyarakat;
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
2. Dari fraksi Golkar, terima kasih atas apresiasinya dan sepakat untuk membahas Raperda ini pada tahapan berikutnya;
3. Dari fraksi kerja, kami sepakat Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga pertumbuhan perekonomian daerah agar dapat dioptimalkan;
4. Dari fraksi PKB, terima kasih atas apresiasinya dan sepakat untuk membahas Raperda ini pada tahapan berikutnya;
5. Dari Fraksi PAN, kami sepakat untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk menjaga pertumbuhan perekonomian daerah;
6. Dari fraksi Persatuan, pada prinsipnya apapaun yang
kita lakukan tentu untuk kepentingan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, " Katanya.
Menutut Jeje, wajib pajak dituntuk untuk membayar kewajibannya dan dipergunakan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahateraan masyarakat.
Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah, menjadi agenda pembahasan pansus bersama dengan perangkat daerah.
Terima kasih atas segala perhatian dan semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, " Ujarnya. (Anton AS).