Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Pangandaran Wajib Dilantik dan Mengangkat  Sumpah Janji Jabatan 

    Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Pangandaran Wajib Dilantik dan Mengangkat  Sumpah Janji Jabatan 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pimpinan badan amil zakat nasional 
    kabupaten/kota yang terpilih wajib dilantik dan mengangkat 
    sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya 
    kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata saat melantik dan mengangkat 
    sumpah/janji jabatan Badan Amil Zakat kabupaten pangandaran periode 2023-2028 bertempat di Aula Setda pangandaran, Jumat (03/02/2023).

    Disampaikannya bahwa,  
    berdasarkan peraturan badan amil zakat Nasional Republik 
    Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan badan amil zakat nasional provinsi dan pimpinan badan amil zakat nasional 
    kabupaten/kota, bahwa pimpinan badan amil zakat nasional 
    kabupaten/kota yang terpilih wajib dilantik dan mengangkat 
    sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya 
    kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Namun sebelum itu, perlu saya ingatkan, bahwa sumpah yang 
    diucapkan ini, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik indonesia, tanggung jawab memelihara penyelamatan pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat terutama terkait pengelolaan zakat, " kata Jeje.

    Menurutnya, sumpah ini, disamping disaksikan oleh diri sendiri, dan oleh 
    semua yang hadir sekarang ini, juga yang terpenting sekali harus diyakini, bahwa sumpah yang akan diucapkan disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Tuhan maha mengetahui, apa yang diucapkan, dan apa pula yang tersimpan dalam hati, dan kepada tuhan itulah akhirnya 
    pertanggungjawaban, akan saudara-saudara berikan.

    Kini ikuti dengan khidmat, apa yang akan saya ucapkan : 
    * Demi alloh saya bersumpah, Bahwa saya//akan setia dan taat//kepada undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945//serta 
    akan menjalankan//segala peraturan perundangundangan//dengan selurus-lurusnya//demi dharma bakti saya// kepada bangsa dan negara.
    * Bahwa saya//dalam menjalankan tugas jabatan//akan 
    menjunjung tinggi etika jabatan//bekerja dengan 
    sebaik-baiknya//dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
    * Bahwa saya//akan menjaga integritas// tidak menyalahgunakan wewenang//serta menghindarkan 
    diri//dari perbuatan tercela.

    Bismillahirrohmanirrohiim, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat 
    allah s.w.t tuhan yang maha esa atas taufiq dan hidayah-nya, maka pada hari ini, jumat tanggal tiga 
    bulan februari tahun dua ribu dua puluh tiga, saya bupati pangandaran
    dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai pimpinan badan amil zakat nasional kabupaten pangandaran periode 2023-2028, " katanya.

    Selanjutnya, tambah Jeje, saya percaya bahwa saudara akan 
    melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan. semoga allah s.w.t Tuhan yang Maha Esa bersama kita, " ujarnya. (Zesykha)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    KPU Pangandaran Bersama PPK dan PPS Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan

    Ikuti Kami