PANGANDARAN JAWA BARAT - Hari ini saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran akan mengambil sumpah sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024, " Kata ketua DPRD Kabuoaten Pangandaran, Asep Noirdin H. M.M saat mengambil sumpah dan janji Miftah Mujahid selaku anggota DPRD kabupaten pangandaran pengganti antarwaktusisa masa jabatan 2019-2024, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (15/03/2022)
Disampaikannya bahwa, berdasarkan keputusan gubernur jawa barat nomor: 171/kep.76-pemotda/2022 tanggal 25 februari 2022 tentang peresmian pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran, sebelum memangku jabatannya, hari ini saya ketua DPRD kabupaten pangandaran akan mengambil sumpah sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Baca juga:
Zainal Bintang: Fahmi Idris yang Saya Kenal
|
Oleh karena itu saya akan bertanya, apakah saudara bersedia diambil sumpah?(jawab : bersedia)menurut agama apa?(jawab : islam).
Perlu saya ingatkan kepada saudara, bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan ini adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik indonesia, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.sumpah ini, di samping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang ini, juga yang terpenting sekali harus diyakini, bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan tersebut disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Tuhan maha mengetahui apa yang saudara ucapkan, dan apa pula yang tersimpan dalam hati saudara. dan kepada tuhan itulah akhirnya pertanggungjawaban akan saudara berikan, " tandas Asep.
Lanjut Asep, kini perhatikan dan ikuti kata-kata saya : “ Demi allah saya bersumpah : Bahwa saya/akan memenuhi kewajiban saya/sebagai Anggota/Dewan Rerwakilan rakyat Daerah/Kabupaten Pangandaran/dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya/sesuai dengan peraturan perundang undangan/dengan berpedoman pada pancasila/dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945/bahwa saya/dalam menjalankan kewajiban/akan bekerja dengan sungguh-sungguh/demi tegaknya kehidupan demokrasi/serta mengutamakan kepentingan bangsa/dan negara/daripada kepentingan pribadi/seseorang, dan golongan/bahwa saya/akan memperjuangkan aspirasi rakyat/yang saya wakili/ untuk mewujudkan tujuan nasional/demi kepentingan bangsa/dan negara kesatuan Republik Indonesia.” sebutnya. (Anton AS)