PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Partai Gerindra menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 yang telah disusun ini, sepakat untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya
Demikian dikatakan Dede Supratman S.Ip dari Fraksi Partai Gerindra dalam pidato sambutannya pada acara rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD tentang penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan nota keuangan, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/09/2024)
Disampaikannya bahwa, setelah melihat ringkasan APBD tahun anggaran 2025, jumlah pendapatan daerah kabupaten pangandaran terbesar masih berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hal itu tentu akan mempengaruhi kebijakan keuangan daerah sehingga dibutuhkan formulasi yang tepat agar ketergantungan tersebut diimbangi dengan peningkatan pendapatan asli daerah, salah satunya dengan optimalisasi pendapatan yang bersumber pada potensi-potensi yang ada seperti peningkatan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga:
Tony Rosyid: KPK, Stop Berpolitik
|
Kami berharap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, yang nantinya Rancangan tersebut dapat direalisasikan dengan tepat dan terukur .
Lalu penggunaanya dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bukti adanya upaya menerapkan tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik (good governance)
Maka dati itu demi tercapainya cita-cita tersebut yang tak kalah penting adalah adanya pengawalan Raperda mulai dari proses perencanaan, sosialisasi hingga implementasi nya "katanya".
Tambah Dede, sidang paripurna yang kami hormati, demikianlah pandangan umum nan singkat dari kami Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan bupati pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Dengan segala pertimbangan dari kami, bismillahiirrahmaanirrahiim, untuk kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami Fraksi Gerindra menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 yang telah disusun ini, sepakat untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku "katanya".
Kami Fraksi Gerindra
- Dede Supratman S. ip (ketua)
- Holik (sekertaris). (Anton AS)