Di Tingkat Kasasi Pemda Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Ketapang Doyong

    Di Tingkat Kasasi Pemda Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Ketapang Doyong

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami merasa puas dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung 
    terkait sengketa  Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran...ya, di tingkat Kasasi Pemda Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Ketapang Doyong, hal itu sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung No. 4181 K/PDT/2022, " kata bupati pangandaran H Jeje Wiradinata, saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan, bertempat di aula setda pangandaran, Selasa (06/06/2023).

    Disampaikan Jeje bahwa, Kasasi dari PT Griya Pangandaran Elok di Mahkamah Agung semuanya ditolak. Kita menang di Mahkamah Agung. Jadi Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara bebas yang akan Pemda mohon untuk pengembangan wisata.

    Rencananya akan menyesuaikan dengan tata ruang, pemerintah daerah itu kan tidak punya lahan parkir yang luas “Nanti teknisnya untuk lahan parkir, dan  setengahnya kita bangun untuk pengembangan wisata sesuai tata ruang, ” Ujarnya.

    Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemohon kasasi, namun dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Sementara, Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para termohon.

    “Jadi, sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran di tingkat Pengadilan Negeri Ciamis, Pemda Pangandaran dikalahkan, ” kata Yayat.

    Menurutnya, setelah pihaknya kalah kemudian mempunyai hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi, dan pada putusan Pengadilan Tinggi Pemda Pangandaran menang.

    Dengan adanya putusan tersebut, kemudian  pihak PT Griya Pangandaran Elok mengambil langkah Kasasi di Mahkamah Agung. Namun pada amar putusannya dimenangkan Pemda Pangandaran.

    “Alhasil, semua gugatan PT Griya Pangandaran Elok ditolak Mahkamah Agung, ” katanya.

    Tambah Yayat, dengan adanya putusan tersebut, maka saat ini tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara terlantar, " Ujarnya.(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Penyelesaian Temuan BPK Seluruh SKPD...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024

    Ikuti Kami